
Isupublik.com, – Tanjungpinang – Masyarakat Kota Tanjungpinang, tepatnya di Gang Natuna RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung Ayun, Sakti, Kecamatan Bukit Bestari mengeluhkan Alat Berat Excavator proyek yang melintas di sekitar rumahnya sehingga menimbulkan keretakan pada dinding juga robohnya plafon milik warga sekitar, Minggu (13/08/2023).
Pekerjaan proyek yang tengah berlangsung itu diketahui merupakan Penyempurnaan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023, yang di kerjakan oleh PT Bangun Cipta – Eekcon, KSO besaran nilai kontrak Rp. 26.100.000.000,00 (26,1 Miliar Rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jufri, salah satu warga RT 03 Gang Natuna yang mengeluhkan hal tersebut, dirinya mengaku hal tersebut membuat dirinya tidak nyaman dan khawatir atas aktifitas yang di lakukan disekitar kediamannya yang mungkin saja dapat menimbulkan hal-hal tidak di inginkan pada rumahnya.
“Saya khawatir hal-hal buruk terjadi di rumah saya ketika ada kendaraan proyek melintas disini. Untuk itu saya pernah memasangi pot bunga disekitar rumah saya agar melindungi bangunan ini, namun oleh pak RT di suruh pindahkan, lihatlah rumah saya plafonnya sudah rubuh itu, tidak hanya rumah saya, rumah warga sini juga banyak yang terdampak akibat aktifitas proyek ini,” ucapnya sembari memperlihatkan rumahnya yang terdampak, Sabtu (12/08/2023).
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Awak Media yang ada di lokasi langsung menuju tempat pengerjaan untuk bertemu perwakilan dari perusahaan penyedia jasa proyek tersebut bersama Jupri dan beberapa warga Gang Natuna. Sesampainya di lokasi, sempat terjadi perselisihan atau cekcok antara warga dan perwakilan perusahaan (Humas) ketika sedang berdiskusi.
“Rumah kita terdampak, pertemuan kemarin lewat laut kan, bukan lewat darat, siapa yang izinkan alat berat proyek lewat sini,” tanya Jupri dengan kesal.
Keluhan lainnya pun di sampaikan oleh warga Gang Natuna yang tak ingin di sebutkan namanya, di depan Humas PT Bangun Cipta – Eekcon, KSO dia juga menyampaikan permasalahan debu yang sangat mengganggu aktivitas warga.
“Kita juga mempermasalahkan terkait debu yang di akibatkan proyek ini, bagaimana solusinya ini tolong beritahukan kepada kami,” sebut warga tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Humas PT Bangun Cipta – Eekcon, KSO, Azrai Saleh langsung menjelaskan kenapa hal tersebut bisa terjadi, di karenakan dalam sosialisasi sudah disebutkan bahwa telah ada point dan opsi dari keluhan warga, berikut dengan ganti rugi, polusi atau debu yang terjadi.
“Kegiatan mobilisasi alat proyek melalui via laut yang sudah di keruk, namun via darat masih menjadi opsi jika belum memungkinkan untuk melewati laut dalam mobilitas material atau angkutan yang bersangkutan dengan proyek, untuk debu nanti akan kita lakukan penyiraman sehari 2 kali agar meminimalisir polusi yang diakibatkan pekerjaan ini” ucap Humas PT Bangun Cipta – Eekcon, KSO.
“Penyedia jasa akan bertanggungjawab atas kerusakan terhadap bangunan warga yang rusak dalam radius 75 meter, disertai dengan laporan tertulis dan juga dokumentasi kerusakan. Tanggungjawab berupa perbaikan yang material yang rusak, itupun akan ditinjau penyebabnya sebelum di lakukan perbaikan. Tanggungjawab juga akan dilakukan 2 bulan sebelum proyek selesai dan masyarakat harus menerima perbaikan sebagai kompensasi full tanpa ada permintaan lain maupun gugatan ganti rugi,” tambahnya lagi.
Ditempat terpisah, Iskandar Ketua RT 003 menjelaskan, dirinya memang ketika sosialisasi pertemuan bersama warga, pemerintah setempat dan pihak perusahaan tidak hadir karena ada pekerjaan di luar daerah, namun perwakilannya menyampaikan bahwa apa yang disampaikan dalam pertemuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya saat pertemuan sosialisasi tidak hadir karena tengah berada di luar kota, namun dari perwakilan saya menyampaikan fakta hari ini tidak sesuai dengan perjanjian dalam pertemuan yang telah di bahas, salah satunya ialah mobilisasi alat untuk kontruksi yang katanya melewati laut, namun nyatanya malah lewat darat,” jelas Iskandar saat di temui sejumlah Awak Media.
Dia juga mengatakan, sebenarnya warganya tidak banyak menuntut, hanya komitmen dalam apa yang menjadi haknya saja, seperti tanggungjawab terhadap kerusakan di karenakan pengerjaan yang di lakukan berdampak terhadap rumah warga.
“Warga saya itu pernah mengalami luka lama (Trauma-Red) dahulu, yaitu terkait ganti rugi rumah yang rusak ketika pernah sebelum proyek Penyempurnaan Polder ini di laksanakan, jangan luka lama belum sembuh, malah timbul luka baru,” ungkapnya.(Center/Gwt).