
IsuPublik.com, Batam – Bea Cukai Tipe B Batam, Mengadakan Sosialisasi Perizinan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (TPE MMEA) di Ball Room hotel Novotel Batu Ampar, Batam, Selasa (19/08/17)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea & Cukai R. Evi mengatakan, 11 Pengusaha TPE MMEA dikota Batam sudah memiliki Nomor Pajak Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKBKC)
Selanjutnya sosialisasi ini bertujuan untuk,
Pembatasan dalam rangka perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum dan untuk Pemenuhan kewajiban sebagai TPE MMEA diatur dalam pasal 14 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007 dan pasal.2 Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK 04/2008 disebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha sebagai TPE MMEA dengan kadar alkohol diatas 5% wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh menteri keuangan
“Jika TPE MMEA tidak memiliki NPPBKC maka dinyatakan sebagai pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200″ juta.
Untuk mendapatkan NPPBKC tidak dipungut biaya,” tambah Evi
Harapan diadakannya kegiatan sosialisasi ini agar TPE yang ada di Kota Batam,memiliki NPPBKC.
Acara di hadiri ratusan pengusaha yang ada di kota Batam
(Rob)