
Isupublik.com, – Batam – Ditpolairud Polda Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP–A/19/VI/2023/SPKT. Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 06 Juni 2023 dengan 1 orang tersangka serta berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK– 1277/L.10.12/Enz.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan. Hal tersebut di sampaikan oleh Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo., di dampingi, Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN, S.H., M.H., Diresnarkoba Polda Kepri yang diwakili oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Ketua LSM Granat Kepri dan Seluruh awak media di Mako Ditpolairud Polda Kepri. Kamis (6/7/23).
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan oleh Ditpolairud Polda Kepri yang terjadi Perairan Tanjung Balai Karimun pada posisi titik koordinat 0º 59.129ʹ N – 103º 27.064ʹ E hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023. Berhasil di amankan 1 orang tersangka dan menyita 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu di bungkus dengan plastik bening di balut lakban warna hitam dengan berat setelah di lakukan penimbangan yaitu 1.025 gram. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditpolairud Polda Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 991 gram pada hari ini, yang mana berat bersih Narkotika jenis sabu seberat 1.025 gram di sisihkan dengan berat bersih 32 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan di sisihkan dengan berat bersih 2 gram untuk menjadi barang bukti di Pengadilan.” Ucap Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo.
“Barang bukti narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang di saksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kepala BNN Kota Batam AKBP Jamaludin SN, S.H., M.H., Diresnarkoba Polda Kepri yang diwakili oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan Kejaksaan, Ketua LSM Granat Kepri dan seluruh awak media. Dengan di musnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 3.075 jiwa sampai dengan 4.100 jiwa dengan Asumsi 1 gram itu di konsumsi 3 sampai dengan 4 orang.” Ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo.
“Untuk tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)..” Tutup Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri IPTU Nofrianto Karo Karo. (Red)