
IsuPublik.com, Jakarta – HAKIM Agung Gayus Lumbuun menyebut dunia peradilan saat ini berada dalam kondisi darurat. Hanya Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara yang bisa membenahinya.
Gayus menyebut tsunami dunia peradilan. “Presiden sebagai Kepala Negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan mulai dari hakim,panitera dan pegawai administrasi pengadilan termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung dievaluasi kembali, yang baik dipertahankan dan yang buruk diganti,” kata Gayus di Jakarta, Sabtu (9/9).
Sehari setelah operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, Kamis (7/9) dini hari, Badan Pengawasan Mahkamah Agung langsung memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Kaswanto diperiksa untuk mendalami ada dugaan kelalaian dalam pengawasan terhadap bawahan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, MA memperingatkan ketua pengadilan, panitera, dan sekretaris agar benar-benar mengawasi para bawahannya. Jika para bawahan melanggar hukum, para atasannya juga turut bertanggung jawab. MA menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi perangkat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Gayus menjelaskan, konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan sudah tidak efektif lagi diterapkan terhadap aparatur-aparatur peradilan saat ini yang sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk moralitas.
Menurut Gayus, perlu bembenahan yang bersifat represif dengan melakukan evaluasi menyeluruh aparaturnya termasuk pimpinan-pimpinan dari semua strata peradilan.
Gayus mengingatkan bahwa pembenahan dgn konsep yang bersifat represif itu akan efektif bila dipimpin oleh Presiden selaku Kepala Negara mengingat keadaan peradilan saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia. “Dengan konsp ini diharapkan kepercayaan masyarakat kepada keadilan melalui pengadilan kembali dipulihkan.”
( Sumber Media Indonesia.com )