
Isupublik.com, – Tanjungpinang – telah di selenggarakan Pelaksanaan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu di aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang di selenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting. Turut hadir Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Hermanto, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum di dampingi para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, para Koordinator dan para Kasi pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta tamu undangan dari unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Kota Tanjungpinang dan para Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Senin (11/07/2323) Tanjungpinang.
Pada sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Kejaksaan harus inovatif dan bersikap kritis sepanjang memang itu menjadi tugas pokoknya, utamanya dalam mengemban pengabdian terhadap negara terutama di bidang hukum dengan tujuan semata-mata untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat demi kepentingan umum. Penetapan perwalian ini akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yatim piatu, karena secara hukum telah mendapatkan seorang wali yang nantinya akan mengurus mengenai pendidikannya, yang selama ini dasar perwaliannya masih hanya berdasarkan rasa saling percaya saja, belum memiliki dasar hukum yang kuat. Kedepannya perwalian ini perlu di sesuaikan dan bisa di perluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Khususnya di bidang Datun dapat menjadi Pilot Project bagi Kejaksaaan Negeri se-Indonesia maupun Kejaksaan Tinggi se-Indonesia di karenakan kegiatan Perwalian ini baru pertama kali di laksanakan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) di mana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum berdasarkan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta dihubungkan dengan Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bab III angka 1 huruf c poin 4 menyatakan bahwa “Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk Permohonan Pengangkatan Wali bagi anak yang belum dewasa”, dan serta merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 (UUPA), yang dipertegas dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, menyatakan bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena orangtua tidak ada, orangtua tidak di ketahui keberadaannya atau suatu sebab orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya, harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui Penetapan Pengadilan, sedangkan tentang Badan Hukum yang dapat ditunjuk sebagai Wali telah di tentukan syarat-syaratnya pada Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Di mana dalam hal ini bahwa Pemberi Kuasa merupakan Badan Hukum berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sebagai salah satu Badan Hukum yang dapat di tunjuk menjadi Wali bagi Anak dibawah umur, sebagaimana di atur dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki Legal Standing menjadi Kuasa Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perwalian mengenai pengurusan pendidikan.
Pada Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Hakim Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H secara virtual dengan agenda persidangan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu yang di mohon berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Pengacara Negara mewakili LKSA Al-Ibbriz, LKSA Hidayatullah, dan LKSA Anugerah, hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya di kabulkan seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan dengan menetapkan 15 (Lima Belas) anak dari 3 (Tiga) LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) yaitu LKSA Al-Ibbriz berjumlah 6 (Enam) anak , LKSA Hidayatullah berjumlah 7 (Tujuh) anak dan LKSA Anugerah berjumlah 2 (Dua) anak.
Dengan berhasilnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat demi kepentingan umum telah di putuskannya Permohonan Perwalian Anak Yatim Piatu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka dari itu Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Hermanto, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajarannya atas pelaksanaan tugas positif yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.
Kegiatan Penetapan Perwalian Anak Yatim Piatu tersebut berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).