
IsuPublik.com, Batam – Ketua Komisi III DPRD membatalkan agenda pemanggilan pihak Bright/PLN Batam, terkait pengelolaan dan pemadaman listrik di Batam, Senin (18/09/17)
Nyangyang Haris merasa terkejut saat mendengar Gurbernur Kepri Nurdin Basirun memutuskan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 45% hingga Desember nanti, saat itu Ketua DPRD kota Batam ikut dalam pengesahan Pergub nomor 21 tahun 2017
Sebelumnya Komisi III DPRD kota Batam akan mengagendakan (RDP) Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Bright, pada hari selasa 19 September, namun dihari yang sama gurbernur sudah mengesahkan kenaikan tarif dasar listrik tapi tidak tertutup kemungkinan RDP bersama pihak bright,
Kita agendakan kembali, untuk mengetahui atas dasar apa bright mengajukan kenaikan tarif dasar listrik dengan keseluruhan sebesar 45%, tentunya kita melihat respon masyarakat terlebih dahulu” (Rob)