
IsuPublik.com, Batam – Pusat Studi Anti Korupsi (Pasak) Unrika, bersama pegiat anti korupsi APTHN, HAN Kepri, Labor Ilmu, hukum Umrah, menggelar deklarasi koalisi masyarakat anti korupsi kepulauan Riau di Kampus Unrika Batam Centre, ruko Palm Spring Gelael, Kamis 14/09/17
Emy Hajar Abra, selaku ketua Pasak Universitas Riau Kepulauan, mengatakan kegiatan hari ini di gelar, untuk merespon apa yang sedang terjadi akhir akhir ini di Indonesia sangat menguras energi masyarakat. ”tentang pemberitaan di televisi, media cetak, maupun media online mengenai masalah hak angket, atau perseteruan KPK dan DPR-RI, oleh karena itu kami menggagas atau menentukan sikap, terkait hak angket yang sedang bergulir di pusat dengan beberapa argumentasi hukum kami.
Selanjutnya kami akan mengajak seluruh element masyarakat Batam, Tanjung Pinang maupun seluruh masyarakat kepulauan Riau untuk tidak apatis melihat perkara korupsi, kita ketahui bersama saat ini di Batam sendiri berbagai konflik terjadi seperti, pemadaman bergilir, terjadinya kekosongan jabatan wakil Gurbernur Kepri, yang sebenarnya semua ini memiliki indikasi kemungkinan keterkaitan dengan masalah korupsi, oleh karena itu menurut kami ke beradaan KPK sangatlah di butuhkan dalam penanganan persoalan ini” tambah Emy
Menurut Eko Nurisman, selaku pegiat anti korupsi yang hadir dalam deklarasi ini mencontohkan, terkait “isu kasus Setya Novanto, kita melihat selama ini ada upaya upaya untuk melakukan pelemahan secara sistematis terhadap KPK, salah satunya, statement dari kejaksaan agung, yang mana beliau mengatakan bahwa sebaiknya kewenangan KPK, terkait penuntutan dikembalikan kekejaksaan, menurutnya selama ini kinerja KPK selama ini sudah dilakukan secara profesional dan tidak menggangu kinerja Kejaksaan Agung, artinya tidak adanya alasan untuk mengurangi kewenangan KPK terhadap penuntutan, bahkan dengan adanya kewenangan penuntutan yang ada di KPK, sudah sangat kuat dalam upaya pembrantasan korupsi di Indonesia” tutupnya.
Syarifa Yana, Dosen Hukum Universitas Riau Kepulauan yang merupakan Akademisi (Pasak) membacakan Pernyataan sikap dari koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Riau;
- Bahwa tekanan politik terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui Pansus Angket terhadap KPK merupakan akrobat politik paling telanjang dan memalukan bagi sejarah peradaban hukum bangsa Indonesia sehingga harus segera diakhiri;
- Bahwa aliansi menuntut presiden selaku kepala Negara mendengar suara-suara dan keresahan masyarakat didaerah Khususnya Provinsi kepulauan Riau untuk segera menunjukkan keberpihakannya terhadap Gerakkan korupsi dengan memberikan proteksi politik bagi KPK dan mengusut sampai tuntas aksi teror brutal terhadap penyidik dan institusi KPK yang selama ini telah, sedang dan akan berlangsung;
- Bahwa upaya sistematis pelemahan KPK harus dilawan melalui gerakan massif kampanye damai Anti korupsi baik dipusat dan daerah mulai dari Sabang sampai Merauke dan dari Mianggas ke pulau Rote ;
- Aliansi Masyarakat Anti Korupsi di kepulauan Riau mengajak rekan-rekan dari lintas daerah mulai dari Sabang sampai Merauke dan dari Mianggas ke pulau Rote untuk turut bergerak membangun simpul-simpul solidaritas mengkampanyekan solidaritas KPK dan Gerakkan Anti Korupsi;
- Mengajak rekan-rekan dan sahabat di Provinsi Riau untuk turut bergabung dan merapatkan barisan bersama menjadi bagian dari relawan Anti korupsi kepulauan Riau;
Kegiatan di hadiri oleh Emy Hajar Abra, Eko Nurisman, Pery Rehendra Sucipta, Syarifa Yana, Windi Afdal, Irman, Lagat. (Rob)