
Isupublik.com, – Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan tiga tersangka. Kasus ini di ungkap setelah penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial HA pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, pukul 00.15 di sebuah ruko Daff Coffe di Jalan R.H. Fisabilillah. Dari penguasaannya, polisi berhasil menyita tiga paket di duga narkotika golongan I jenis sabu. Tanjungpinang, Jumat (23/06/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, mengungkap. Dalam pemeriksaan, HA mengakui bahwa barang tersebut di dapatkannya dari seorang tersangka berinisial (EK) 26 Thn. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap EK yang tinggal di Jalan Kampung Melayu, Tanjungpinang.
Pada tanggal 9 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah EK yang terletak di Jalan Kampung Melayu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang sedang berada di ruang tamu, yaitu (IW) 21 Thn dan (EPI) 20 Thn. Selain itu, pemilik rumah yang berinisial RRJ juga diamankan.
“Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 46 butir diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, 1 paket di duga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,27 gram, sebuah kotak rokok merk HD, 2 unit handphone merk Vivo dan Pocophone, kantong plastik hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah mancis gas, sebuah tas kecil warna hijau, sebuah timbangan digital, dan sebuah unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam.” Jelasnya Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H.
Ketika ditanya mengenai paket sabu yang di temukan di rumahnya, IW mengaku bahwa paket tersebut milik EK dan rencananya akan dia antarkan kepada EK.
Setelah itu, polisi melakukan pengejaran terhadap EK yang di ketahui berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Tanjungpinang. EK juga berhasil di amankan beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam beserta kartu di dalamnya.
Ketiga tersangka, IW, EPI, dan EK, berserta barang bukti, telah di bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini akan terus di selidiki dan disidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.
“Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H. (Red)