JAKARTA, ISUPUBLIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Kamis (22/10/2026). Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Agenda sidang kali ini semula untuk mendengar keterangan ahli yang diajukan Presiden. Namun, berdasar surat dari kuasa Presiden yang diterima majelis Hakim Konstitusi melalui Kepaniteraan MK, Presiden mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan ahli dan saksi dalam sidang.
“Agenda persidangan pada siang ini atau pagi ini untuk mendengar keterangan ahli dari Presiden termasuk keterangan saksi. Tapi, dari surat yang diterima Majelis Hakim, kuasa Presiden masih belum siap dengan keterangan ahli dan saksinya,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan pleno.
Untuk itu, Mahkamah menyatakan persidangan kali ini ditunda. Sidang berikutnya dengan agenda yang sama akan dilaksanakan pada Selasa (03/11/2026).
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 21 UU IKN diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Para Pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang selengkapnya berbunyi, “Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.”
Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (18/08/2026) kuasa hukum para Pemohon, Yance Arizona menjelaskan, dalam rencana penataan tata ruang IKN, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Padahal wilayah adat Balik Sepaku masuk dalam inti pusat pemerintahan. Demikian pula dalam sektor pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, masyarakat adat Balik Sepaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak ada ganti rugi yang layak.
Berikutnya dalam sektor lingkungan hidup, pembangunan sejumlah infrastruktur IKN mengakibatkan masyarakat adat Balik Sepaku kehilangan akses terhadap air alami dan menurunnya kualitas air. Para Pemohon mengungkapkan, pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Para Pemohon juga meminta Mahkamah agar memerintahkan kepada Kepala OIKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala OIKN yang berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang memastikan terselenggaranya mekanisme mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. (humas.mkri)

