
Isuublik.com, – Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus tindak Pidana Narkotika. Jumat (12/11/2021)
Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BP 2710 CB bernama “S” yang di curigai memiliki Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Ir.Sutami Kota Tanjungpinang.
Sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi berada Simpang Lampu Merah Jalan Ir.Sutami sedang berhenti menggunakan sepeda motor. Laki-laki tersebut mengakui benar bernama “S” dan kemudian bersama saksi RT di lakukan penggeledahan dan di temukan pada dashboard sepeda motornya 1 (satu) buah kotak Rokok Rave yang di dalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram yang di bungkus dengan plastik bening yang di akui miliknya, dan 1 (satu) unit HP yang di duga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
(Humas Polres TPI/L)