Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Isupublik.com, – Tanjungpinang
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka pelaku Narkotika inisial (PJ) 43 tahun, di kost Jl Cemara, gg Pucang, RT005/RW008, Kel. Pinang Kencana, Tanjungpinang, Senin (20/03/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si , melalui Kasat Resnakoba AKP Efendi, S.H., M.H, membenarkan, telah terjadi tindak pidana kasus Narkotika. Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan beserta barang bukti dan saat ini, tersangka sudah di tahan di Polresta Tanjungpinang.

 

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Narkotika tersebut terjadi, Sabtu, tanggal 18 Maret 2023, sekira pukul 21.30 WIB, di lakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama Pranajaya als Jay di kost yang terletak di Jalan Cemara RT005/RW008 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan di lakukan sehubungan adanya informasi dari masyarakat, bahwa laki-laki tersebut di duga memiliki, menguasai barang yang di duga Narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok HD di saku celana tersangka. Dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di bungkus plastik bening.

Selain itu di dalam kost tersebut juga di temukan barang yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, yakni berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan (satu) unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.

 

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu inisial DAR (41), Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Pelaku di tangkap di rumahnya di Jalan Hanglekir, Gg Melati, RT002/RW006, Kel batu IX, Kec. Tanjupinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan di lakukan sehubungan penangkapan yang di lakukan sebelumnya terhadap laki-laki mengaku bernama Pranajaya alias Jay (PJ). Karena kedapatan memiliki, menguasai barang di duga narkotika jenis sabu dan mengaku memperoleh barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka.

 

Hasil pemeriksaan yang di lakukan di dalam kamar di rumah tersebut, di temukan 1 (satu) buah kotak warna merah yg di dalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan mancis gas. Lain dari itu di dalam kamar juga di temukan alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Selanjutnya, pemeriksaan di dapur di temukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket di duga narkotika Golongan 1 bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.

Kemudian, kedua tersangka dan barang-barang yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawah ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Tanjungpinang untuk di lakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan, 8 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di bungkus plastik bening dengan berat kotor 9.10 gram, 1 buah kotak warna merah, alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet warna coklat, mancis gas, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika. (*/Red)

SHARE