Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana  Henny J.M Nainggolan

 

Isupublik.com, – Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bertempat di jalan Sei Mencirim Kota Medan. Jum’at (31/03/2023) Pukul 10.15

Identitas Terpidana yang di amankan, yaitu:
Nama lengkap : Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si.
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : : 54 tahun / 18 Oktober 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si. merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Terpidana Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang di peroleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak di setorkan tersebut di pakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si. di jatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta di jatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan di sita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di ganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Terpidana Ir. Henny J.M. Nainggolan, M.Si. di amankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah di sampaikan secara patut dan karenanya di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil di amankan, Terpidana di bawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk di lakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk di lakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/Red)

SHARE