BATAM, ISUPUBLIK.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit 3 berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Kota Batam. Dalam operasi terpisah selama dua hari berturut-turut, petugas meringkus tiga orang tersangka dan menyita barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA, O, dan A. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya, etomidate.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri Quick Wins Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam melancarkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penindakan bermula pada Senin malam (19/10/2026). Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri terlebih dahulu menyergap KA dan O di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya yang ditempati oleh O. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu unit cartridge vape berisi etomidate.
Pergerakan tak berhenti di situ. Pada Selasa (20/10/2026), polisi bergerak ke kawasan Kampung Seraya dan mencegat tersangka A di lobi sebuah hotel. Saat menyisir kamar yang ditempati A, petugas kembali menemukan 300,49 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan lima cartridge vape etomidate.
Jaringan Malaysia dan Sistem Campak
Hasil pemeriksaan awal mengurai pembagian peran di antara para tersangka. KA diduga bertindak sebagai pengedar di wilayah Batam, sedangkan O berperan sebagai pemasok yang menyimpan stok narkotika di kediamannya.
Kepada penyidik, O mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang disinyalir berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, tersangka A mengaku memperoleh narkotika dari sosok berinisial RZK melalui modus “sistem campak” di wilayah Tanjung Balai Karimun (TBK).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berfokus mengejar dalang utama di balik peredaran barang haram tersebut.
“Penyidik masih mendalami seluruh sumber pasokan dan kemungkinan keterkaitan antarjaringan ini. Polda Kepri terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri rantai pasokan hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Suyono pada Jumat (23/10/2026).
Imbauan Partisipasi Masyarakat
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Jika menemukan indikasi tindak pidana atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas biaya,” pungkas Nona. (Ilh4m)

