JAKARTA, ISUPUBLIK – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga untuk Permohonan Nomor 350/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun, sidang pleno ini ditunda karena DPR maupun Presiden/Pemerintah belum siap menyampaikan keterangannya pada Kamis (22/10/2026).
“Tapi dua-duanya mohon penundaan sehingga Majelis menetapkan ditunda hingga Rabu, 4 November 2026 pukul 10.30 WIB,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan MK menerima permohonan penundaan penyampaian keterangan dari DPR maupun Presiden. Untuk itu, sidang hari ini ditunda dan sidang berikutnya dengan agenda yang sama akan dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) pukul 10.30 WIB. Suhartoyo menegaskan sidang hari ini juga menjadi pemberitahuan resmi kepada para pihak untuk hadir pada sidang berikutnya tersebut.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana, warga yang berdomisili di Tulungagung, Jawa Timur. Dalam dua persidangan sebelumnya, Adam mengatakan keberlakuan norma-norma yang diuji dalam UU MA menyebabkan dirinya tidak dapat menggunakan hak uji materiil ke MA. Pasalnya ketentuan tersebut mengatur adanya biaya panjar yang dibebankan kepada para pihak.
Karena itu, Pemohon meminta agar biaya proses penyelesaian perkara hak uji materiil tetap dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Pemohon juga menuturkan perbandingan kelembagaan antara MK dan MA, bahwa pengujian undang-undang terhadap UUD NRI di MK tidak dibebani biaya, sedangkan hak uji materiil di MA ditanggung para pihak.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81A ayat (2) UU MA bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara, kecuali biaya proses penyelesaian perkara hak uji materil yang tetap dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara”. (HUMAS.MKRI)

