ISUPUBLIK.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggelar operasi penindakan dan pemulihan kawasan rawan narkotika di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Minggu (25/10/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri (Quick Wins Nomor 2) terkait Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus bentuk komitmen nyata dalam mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Operasi skala besar tersebut melibatkan personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Satbrimob, Ditsamapta, Biddokkes, Bidpropam, Bidhumas Polda Kepri, serta BNNP Kepri.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, mengonfirmasi bahwa dalam penyisiran tersebut petugas berhasil mengamankan 18 orang yang terindikasi kuat terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan yang selama ini disalahgunakan sebagai sarang peredaran narkotika. Ini adalah komitmen bersama antara Polri dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” tegas Fauzan dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Hasil Tes Urine dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan medis dan tes urine yang dilakukan secara ketat oleh tim Biddokkes Polda Kepri di lokasi, sebanyak 17 dari 18 orang yang diamankan terbukti positif mengonsumsi zat psikoaktif/narkotika, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Selain mengamankan para terduga, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
* Satu paket diduga narkotika jenis sabu
* Satu set alat hisap sabu (bong) beserta beberapa pipet dan satu buah gunting
* Dua bilah senjata tajam
* Enam unit telepon genggam (smartphone)
* Satu unit sepeda motor
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sinergi dan Pelayanan Masyarakat
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menekankan bahwa pemulihan kawasan rawan peredaran gelap narkoba tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, melainkan butuh pendekatan holistik yang berkelanjutan.
“Sinergi antara Polri, BNN, dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama untuk menekan ruang gerak peredaran gelap narkotika, sehingga kawasan tersebut bisa kembali menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan produktif,” jelas Suyono.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas biaya. (Ilh4m)

