ISUPUBLIK.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa seorang pria berinisial HS ini dilatarbelakangi oleh persoalan asmara dan dendam mendalam.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, dalam konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/10/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (39 tahun) nekat menghabisi nyawa korban akibat dipicu rasa sakit hati yang menumpuk.
“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati, dan dendam karena sering dihina, dimaki, serta dimarahi oleh korban. Suasana semakin memanas karena ada faktor asmara di antara mereka,” ujar AKP Benny.
Ketiga orang yang terlibat yakni tersangka M yang bekerja sebagai tukang parkir, korban HS yang bekerja serabutan, serta seorang wanita yang tidak bekerja diketahui saling mengenal dan berteman. Hubungan pertemanan tersebut telah terjalin sekitar 4 hingga 5 bulan.
Ketegangan bermula ketika korban mendatangi kamar kos tersangka dengan nada emosi hendak mengambil koper. Korban yang datang dalam keadaan marah sempat menendang pintu kamar, dan memukul bagian belakang tubuh tersangka menggunakan helm.
Meski sempat terjadi upaya perdamaian sesaat, situasi kembali tak terkendalikan ketika pisau terselip dari pinggang tersangka. Tersangka dan korban sempat terlibat pergumulan dan adu fisik.
Korban sempat melarang tersangka untuk mengambil pisau, namun situasi berujung fatal ketika senjata tajam tersebut berhasil dikuasai oleh pelaku.
25 Kali Tusukan Merenggut Nyawa Korban
Pelaku yang kadung gelap mata melancarkan serangan bertubi-tubi menggunakan pisau ke arah korban. Berdasarkan hasil visum dan autopsi kepolisian, korban HS meregang nyawa akibat menderita luka tusuk sebanyak 25 kali di tubuhnya.
Warga sekitar sempat berupaya melerai keributan tersebut setelah mendengar keributan, dan melihat kondisi korban yang telah bersimbah darah. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan
Mendapat laporan dari warga terkait adanya penemuan mayat akibat tindak pidana penganiayaan berat, jajaran Opsnal Polsek Batam Kota, Unit Reserse Kriminal (Reskrim), serta Tim Patroli langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus tersangka M di sekitar lokasi ruko. Dari tangan tersangka dan di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu pisau bergagang kayu, rekaman CCTV, satu kayu bloti, helm korban, pakaian korban, serta beberapa unit telepon seluler.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka M kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk kasus pembunuhan, dan paling lama 8 tahun untuk kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Ilh4m)

